UPTD Balai Latihan Kerja
TUGAS POKOK :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja dibidang pelatihan tenaga kerja.
RINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran UPTD Balai Latihan Kerja;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan program pelatihan tenaga kerja;
- Melaksanakan on the job training (pemagangan);
- Melaksanakan uji coba program pelatihan, uji kompetensi serta pemberdayaan lembaga pelatihan kerja;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga UPTD Balai Latihan Kerja;
- Menyusun kebutuhan sarana penyelenggaraan UPTD Balai Latihan Kerja;
- Melaksanakan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana UPTD Balai Latihan Kerja;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan UPTD Balai Latihan Kerja;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan UPTD Balai Latihan Kerja;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.