Sekretariat
TUGAS POKOK :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja dibidang penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan, administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
FUNGSI :
- Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
- Pengelolaan administrasi keuangan; dan
- Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.
RINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Sekretariat berdasarkan rangkuman rencana kerja Subbagian-Subbagian;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Mengoordinasikan penyusunan program kerja Dinas;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan seluruh Bidang di lingkungan Dinas;
- Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Dinas sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Sekretariat;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.