Saturday, April 27, 2024
Sub Unit

Sekretariat

TUGAS POKOK :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja dibidang penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan, administrasi umum dan administrasi kepegawaian.

FUNGSI :

  1. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
  2. Pengelolaan administrasi keuangan; dan
  3. Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.

RINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Sekretariat berdasarkan rangkuman rencana kerja Subbagian-Subbagian;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  3. Mengoordinasikan penyusunan program kerja Dinas;
  4. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan seluruh Bidang di lingkungan Dinas;
  5. Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Dinas sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas;
  6. Mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  8. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Sekretariat;
  9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.