Pelayanan LPTKS
Rekomendasi Pendirian Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
Dasar Hukum :
- UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Permenaker No. 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja
Sasaran :
Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Semarang
Dokumen yang dibutuhkan :
- Copy akte pendirian
- Copy Surat Keterangan Domisili LPTKS
- Copy wajib lapor ketenagakerjaan
- Copy sertifikat hak kepemilikan tanah dan bangunan kantor / sewa kontrak minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan
- dengan akte notaris
- Struktur organisasi / personil
- Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 (satu) tahun
Waktu Pelayanan : 5 hari setelah berkas lengkap
Biaya : Gratis