Saturday, April 27, 2024
Layanan

Pelayanan LPTKS

Rekomendasi Pendirian Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

Dasar Hukum :

  • UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Permenaker No. 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja

Sasaran :

Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Semarang

Dokumen yang dibutuhkan :

  • Copy akte pendirian
  • Copy Surat Keterangan Domisili LPTKS
  • Copy wajib lapor ketenagakerjaan
  • Copy sertifikat hak kepemilikan tanah dan bangunan kantor / sewa kontrak minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan
  • dengan akte notaris
  • Struktur organisasi / personil
  • Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 (satu) tahun

Waktu Pelayanan : 5 hari setelah berkas lengkap

Biaya : Gratis