Pelayanan Pekerja Migran Indonesia
I. Pendaftaran ID dan pembuatan Rekomendasi Paspor PMI Skema P2P
Dasar Hukum :
UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Sasaran :
Calon Pekerja Migran wilayah Kabupaten Semarang
- Dokumen yang dibutuhkan :
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Ijin Keluarga
- Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir
- Ijazah terakhir asli/legalisir
- SIUP P3MI/Ijin kantor cabang P3MI
- SIP2MI
- Perjanjian Penempatan antara PMI dan P2MI
Waktu Pelayanan : 3 hari setelah berkas lengkap
Biaya : Gratis
II. Pembuatan Rekomendasi Paspor PMI Skema G2G
Dasar Hukum :
UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerjan Migran Indonesia
Sasaran :
Calon Pekerja Migran Indonesia di wilayah Kabupaten Semarang
Dokumen yang dibutuhkan :
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Tanda Bukti Kelulusan Uji Kompetensi
Waktu Pelayanan : 3 hari setelah berkas lengkap
Biaya : Gratis
III. Pendaftaran ID dan pembuatan Rekomendasi Paspor PMI Mandiri
Dasar Hukum :
UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerjan Migran Indonesia
Sasaran :
Calon Pekerja Migran Indonesia di wilayah Kabupaten Semarang
Dokumen yang dibutuhkan :
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Sehat / Medical Check Up
- Perjanjian Kerja yang diketahui oleh KBRI setempat
Waktu Pelayanan : 3 hari setelah berkas lengkap
Biaya : Gratis