Saturday, April 27, 2024
Layanan

Pelayanan Pekerja Migran Indonesia

I. Pendaftaran ID dan pembuatan Rekomendasi Paspor PMI Skema P2P

Dasar Hukum :

UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Sasaran :

Calon Pekerja Migran wilayah Kabupaten Semarang

  • Dokumen yang dibutuhkan :
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Ijin Keluarga
  • Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir
  • Ijazah terakhir asli/legalisir
  • SIUP P3MI/Ijin kantor cabang P3MI
  • SIP2MI
  • Perjanjian Penempatan antara PMI dan P2MI

Waktu Pelayanan : 3 hari setelah berkas lengkap

Biaya : Gratis

 

II. Pembuatan Rekomendasi Paspor PMI Skema G2G

Dasar Hukum :

UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerjan Migran Indonesia

Sasaran :

Calon Pekerja Migran Indonesia di wilayah Kabupaten Semarang

Dokumen yang dibutuhkan :

  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Tanda Bukti Kelulusan Uji Kompetensi

Waktu Pelayanan : 3 hari setelah berkas lengkap

Biaya : Gratis

 

III. Pendaftaran ID dan pembuatan Rekomendasi Paspor PMI Mandiri

Dasar Hukum :

UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerjan Migran Indonesia

Sasaran :

Calon Pekerja Migran Indonesia di wilayah Kabupaten Semarang

Dokumen yang dibutuhkan :

  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Sehat / Medical Check Up
  • Perjanjian Kerja yang diketahui oleh KBRI setempat

Waktu Pelayanan : 3 hari setelah berkas lengkap

Biaya : Gratis