Tugas Pokok & Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN SEMARANG
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Fungsi :
1. Perumusan kebijakan dibidang Tenaga Kerja,
2. Pelaksanaan kebijakan dibidang Tenaga Kerja,
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Tenaga Kerja,
4. Pelaksanaan administrasi Dinas Tenaga Kerja,
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan Tugas dan Fungsinya.