Saturday, April 27, 2024
Sub Unit

Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi

TUGAS POKOK :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja dibidang Pelatihan, penempatan tenaga kerja dan transmigrasi.

FUNGSI:

  1. Perumusan kebijakan teknis Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

RINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  2. Merumuskan penyusunan rencana kerja dan anggaran dibidang pelatihan dan produktivitas kerja, perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja dan penempatan transmigrasi;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  5. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang pelatihan dan produktivitas kerja, perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja, dan penempatan transmigrasi;
  6. Melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  7. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  8. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.