Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi
TUGAS POKOK :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja dibidang Pelatihan, penempatan tenaga kerja dan transmigrasi.
FUNGSI:
- Perumusan kebijakan teknis Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
RINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Merumuskan penyusunan rencana kerja dan anggaran dibidang pelatihan dan produktivitas kerja, perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja dan penempatan transmigrasi;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang pelatihan dan produktivitas kerja, perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja, dan penempatan transmigrasi;
- Melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.