Pendaftaran Bursa Kerja Khusus
Bursa Kerja Khusus (BKK) adalah sebuah lembaga yang dibentuk di Satuan pendidikan menengah, tinggi dan LPK Negeri dan Swasta, sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, pelaksana pemasaran, penyaluran dan penempatan tenaga kerja, merupakan mitra Dinas Tenaga Kerja.
Pelayanan yang diberikan adalah Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus
Dasar Hukum :
- UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Permenaker No. 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja
Sasaran :
Satuan pendidikan menengah, tinggi dan LPK yang berada di wilayah Kabupaten Semarang
Dokumen yang dibutuhkan :
- Surat Permohonan persetujuan pendirian BKK dari satuan pendidikan menengah, tinggi dan LPK
- Organisasi dan nama pengelola BKK
- Keterangan tentang sarana kantor untuk kegiatan antar kerja
- Rencana penyuluhan tenaga kerja selama 1 tahun
- Foto copy ijin pendirian dan surat ijin operasional satuan pendidikan menengah, Pendidikan Tingga / LPK
- Pas photo ketua BKK 3×4 cm sebanyak 2 lembar
Waktu Pelayanan : 5 Hari setelah berkas lengkap
Biaya : Gratis
Alur Pelayanan