Saturday, April 27, 2024
Layanan

Pendaftaran Bursa Kerja Khusus

Bursa Kerja Khusus (BKK) adalah sebuah lembaga yang dibentuk di Satuan pendidikan menengah, tinggi dan LPK Negeri dan Swasta, sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, pelaksana pemasaran, penyaluran dan penempatan tenaga kerja, merupakan mitra Dinas Tenaga Kerja.

Pelayanan yang diberikan adalah Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus

Dasar Hukum :

  • UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Permenaker No. 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja

Sasaran :

Satuan pendidikan menengah, tinggi dan LPK yang berada di wilayah Kabupaten Semarang

Dokumen yang dibutuhkan :

  • Surat Permohonan persetujuan pendirian BKK dari satuan pendidikan menengah, tinggi dan LPK
  • Organisasi dan nama pengelola BKK
  • Keterangan tentang sarana kantor untuk kegiatan antar kerja
  • Rencana penyuluhan tenaga kerja selama 1 tahun
  • Foto copy ijin pendirian dan surat ijin operasional satuan pendidikan menengah, Pendidikan Tingga / LPK
  • Pas photo ketua BKK 3×4 cm sebanyak 2 lembar

Waktu Pelayanan : 5 Hari setelah berkas lengkap

Biaya : Gratis

Alur Pelayanan