Pelayanan P3MI
I. Pembuatan Rekomendasi Kantor Cabang P3MI
Dasar Hukum :
- UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Sasaran :
Kantor Cabang P3MI yang berada di wilayah Kabupaten Semarang
Dokumen yang dibutuhkan :
- Surat permohonan rekomendasi izin pendirian kantor cabang oleh Dirut
- Bukti pendaftaran NIB OSS
- Foto copy SIUP
- Foto copy AkteĀ Notaris Pendirian P3MI di legalisir
- Foto copy Akte Notaris Pendirian Kantor Cabang P3MI di legalisir
- Surat Pengangkatan Kepala Cabang dab Staf oleh Dirut, SK Pengangkatan Tanggung Jawab Dirut P3MI tterhadap Operasional cabang.
- Copy sertifikat hak kepemilikan tanah dan bangunan kantor / sewa kontrak minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaris
- Surat Kuasa Pelimpahan Kewenangan Kancab untuk proses dokumen dan rekruitmen/seleksi bersama-sama dengan dinas Kabupaten.
- Pas foto 4×6, 4 lembar, keterangan domisili kantor cabang, KTP calon Kacab.
- Struktur Organisasi serta job deskripsinya.
- Daftar Inventaris kantor
Waktu Pelayanan : 5 hari setelah berkas lengkap
Biaya : Gratis
II. Pembuatan Rekomendasi Tempat Penampungan P3MI
Dasar Hukum :
- UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Sasaran :
Tempat Penampungan P3MI yang berada di wilayah Kabupaten Semarang
Dokumen yang dibutuhkan :
- Surat permohonan rekomendasi izin pendirian tempat penampungan P3MI oleh Dirut
- Bukti pendaftaran NIB OSS
- Foto copy SIUP P3MI
- Foto copy AkteĀ Notaris Pendirian P3MI di legalisir
- Copy sertifikat hak kepemilikan tanah dan bangunan kantor / sewa kontrak minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaris
- Surat pengangkatan kepala penampungan
- Fotocopy KTP Kepala penampungan
- Fotocopy SK Kacab
- Foto-foto keadaan tempat penampungan PMI
Waktu Pelayanan : 5 hari setelah berkas lengkap
Biaya : Gratis