Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
TUGAS POKOK :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
FUNGSI:
- Perumusan kebijakan teknis Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga kerja; dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja.
RINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
- Merumuskan kebijakan teknis dibidang persyaratan kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga Kerja, penyelesaian perselisihan tenaga kerja,
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja;
- Menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, persyaratan kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.